Keadilan Pemilu dalam Kampanye Pilkada Pada Pasangan Calon Tunggal Tahun 2020 di Kabupaten Pasaman

Ahmad Suhendra(1), Khairul Fahmi(2),


(1) Universitas Andalas
(2) Universitas Andalas

Abstract


This article aims to examine the portrait and fairness of elections in the implementation of campaigns in regional head elections with a single-candidate pair and provide suggestions for the design of campaign implementation rules. This research focuses on electoral fairness in the implementation of the campaign in the 2020 regional head election for each pair of candidates in Pasaman Regency. The research method used a juridical-empirical method that examines existing law and reality. Data collection was through literature reviews such as primary data, and interviews using the purposive sampling method which took into account the characteristics of the sample. This research was a qualitative analysis which described and arranged systematically. This study concludes that there are legal gaps in KPU regulations governing the procedures and distribution of campaign materials to the public. This happened after there was a report of a violation from the public who questioned the legality of volunteers placing campaign props in the form of banners in empty rows, and journalists asked for the banners to be removed. Responding to this violation, the Pasaman Regency Bawaslu determined that the report did not constitute a violation because the empty column did not violate any provisions. The existence of a legal vacuum has an impact on the emergence of gaps in voters' rights in terms of access to information, and the gap between single candidate pairs and empty columns in conducting election campaigns has not been fulfilled.


Keywords


Campaign; Single-Candidate Pair; Regional Head Election in 2020

Full Text:

PDF

References


Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik)(Kedepan). Rineka Cipta.

Armadhani, D. (2022). Kepentingan Partai Pengusung Calon Tunggal Benny Utama – Sabar AS pada Pilkada Kabupaten Pasaman Tahun 2020. Scholar.Unand.Ac.Id.

Fahmi, K., Amsari, F., Azheri, B., & Kabullah, M. I. (2020). Sistem keadilan pemilu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serentak 2019 di sumatera barat electoral justice system in handling. Jurnal Konstitusi.

Fathoni, M. A. (2018). Konsep pemasaran dalam perspektif hukum Islam. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 9(1), 128–146.

Fatimah, S. (2018). Kampanye sebagai Komunikasi Politik. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 5–16.

Hanan, D. (2015). Calon Tunggal, Kaderisasi dan Kolusi Partai. Suara Pakar, Majalah Suara KPU.

Huda, N. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Kencana.

Khairiyah, K., & Rahmadi, D. (2021). MEKANISME PENENTUAN KOALISI PARTAI POLITIK PENGUSUNG CALON TUNGGAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BENNY UTAMA-SABAR AS MELAWAN KOTAK KOSONG PADA PILKADA SERENTAK 2020 DI KABUPATEN PASAMAN. Menara Ilmu, 15(2).

Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian Dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.

Manan, F., & IP, S. (2016). Pemilihan Kepala Daerah dengan Pasangan Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak 2015. Conf. Pap, 1–11.

Priswari, I. (2021). Urgensi Re-Desain Penyelenggaraan Pilkada dengan Satu Pasangan Calon Berdasarkan Dinamika Implementasi di Jawa Tengah dalam Perspektif Pengawasan. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(1), 66–88.

Qoriroh, S., & Erliyana, A. (2022). Polemik Pemilihan Kepala Daerah Dengan Satu Pasangan Calon-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XII/2015. Pagaruyuang Law Journal, 5(2), 170–189.

Rajab, A. (2018). Urgensi Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 3(2), 177–189.

Romli, L. (2018). Pilkada Langsung, Calon Tunggal, dan Masa Depan Demokrasi Lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143–160.

Simajuntak, N. Y. (2020). “Pilkada Satu Pasangan Calon Tahun 2017 Di Kabupaten Pati Dan Kota Tebing Tinggi (Studi Tentang Third Party Campaign Dalam Pilkada Satu Pasangan Calon Tahun 2017 Sebagai Persaingan Yang Bebas Dan Adil.†Repository UNAIR, 1–24.

Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 19(3).

Widyasari, A., Dewi, R. A., & Rengganis, V. M. S. (2019). Gerakan Politik Pendukung Kotak Kosong: Keterlibatan Civil Society dalam Pilkada Kabupaten Pati Tahun 2017. Jurnal PolGov, 1(1), 89–119.

Undang – Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 8 Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Tahun 2015 untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.

Undang-Undang Nomor 8 Pasal 50 ayat (1) sampai dengan ayat (9) Tahun 2015 untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Pada Tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 54 ayat (5) Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Pasal 11 Tahun 2015 Tentang Moderator Berasal Dari Kalangan Profesional dan/atau Akademisi Yang Memilki Integritas Tinggi, Jujur, Simpatik dan Tidak Memihak.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Pasal 11 Tahun 2015 ayat (1) dan ayat (2) Tentang Moderator dan Panelis Dipilih Oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Pasal 10 ayat (1) Tahun 2015 Tentang Jumlah Panelis.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 1 ayat (21) Tentang Bahan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 pasal 27 Tentang penyebaran bahan kampanye Pada Kampanye Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog dan/atau di Tempat Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 pasal 60 ayat (2) Tentang Penyebaran Bahan Kampanye Di Masa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 100/PUU-XIII/2015 Tentang Kedudukan Pasangan Calon Tunggal.

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 384. A./ pl.02.4-Pu/1308/KPU-Kab/XI/2020 Tentang Hak Masyarakat Mengajukan Pertanyaan Dalam Debat Satu Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.

Surat Keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah 2020 No. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.

Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI No. 465/Pl.02.4-Kpt/06/Kpu/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan 2020 Dalam Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 746/PP.08.02- SD/07/KPU/IX/2020 Tentang Penyerahan APK dan BK yang difasilitasi pada minggu kedua bulan Oktober 2020 oleh KPU kepada Pasangan Calon.

Website

Afrizal, M. (2020). Pilkada Pasaman Kian Dekat, Balonhup Mulai Mengerucut. Diakses di https://www.minangsatu.com/Pilkada-Pasaman-Kian-Dekat-Balonbup-Mulai-Mengerucut_8962 Tanggal 15 Januari 2024.

Andayani, D.(2020). Mendagri: 77 kepala daerah kena OTT, kami apresiasi KPK. Diakses di https://news.detik.com/berita/d-3647661/mendagri-77-kepala-daerah-kena-ott-kami-apresiasi-kpk Tanggal 15 Januari 2024.

Anggraini, T. (2018). Anomali Indonesia dengan Calon Tunggal di Pilkada, Kanal Youtube KOMPASTV.

Ardianto, R. (2023). Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Meningkat, Abhan : Menarik dijadikan Penelitian. Diakses di https://bawaslu.go.id/id/berita/fenomena-calon-tunggal-dalam-pilkada-meningkat-abhan-menarik-dijadikan-penelitian tanggal 28 februari 2023.

Harbowo, N. (2020). Calon Tunggal Merusak Demokrasi. Diakses di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/03/10/calon-tunggal-merusak-demokrasi tanggal 10 Maret 2020.

Kustiasih, R. (2020). Calon Tunggal Cerminan Pragmatisme Politik. Diakses di https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/07/26/calon-tunggal-cerminan-pragmatisme-politik tanggal 26 Juli 2020.

Nugraheni, A. (2020). Menyoal Calon Tunggal di Pilkada, e-paper Kompas. Diakses di https://www.kompas.id/baca/riset/2020/03/25/menyoal-calon-tunggal-di-pilkada tanggal 25 Maret 2020.

Ramadhanil, F. (2020). Calon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2020. Kanal Youtube Metro TV

Sandhi. (2021). Prof Muhammad : Lima Syarat Pemilu Demokratis. Diakses di https://dkpp.go.id/prof-muhammad-lima-syarat-pemilu-demokratis-2/ tanggal 28 februari 2023 pukul 19.25 WIB.

Saputra, Wahyu. (2020). Tiga Petahana di Sumbar Tumbang Maju Pilkada 2020. Diakses di https://www.gatra.com/news-489945-politik-tiga-petahana-di-sumbar-tumbang-majupilkada2020.html tanggal 10 Maret 2020.

Web resmi KPU Kabupaten Pasaman, https://kab-pasaman.kpu.go.id/.

Web resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, https://www.pasamankab.go.id/.

Web resmi disdukcapil, https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v6i4.2094

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License