Analisis Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Shopee Dalam Transaksi Belanja Online
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahdiat, A. (2023). 5 E-Commerce dengan Pengunjung Terbanyak Sepanjang 2023. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/10/5-e-commerce-dengan-pengunjung-terbanyak-sepanjang-2023
Alfira, R., Umboh, S. S., Syachrez, D. D., Nugroho, E. B., Arletta, C., Purnama, M. A., & Herdiansyah, M. R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KEGIATAN TRANSAKSI ONLINE DI SITUS BELANJA SHOPEE. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 234–248.
Asyhadie, Z. (2011). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Awalia, S. A., Arhansyah, R. J., Nugroho, F. R. A., & Thapsuandji, A. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce Shopee. Jurnal Potensial, 3(1), 56–67.
Bimantara, A. R., & Pranoto, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Transaksi Jual Beli Barang di Online Shop. PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 2(1), 69–78.
Hindepeya, M., Barus, R. K. I., & Matondang, A. (2024). Pengaruh Shopee Terhadap Minat Beli Kaum Lelaki pada Mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Medan Area. 6(1), 52–57. https://doi.org/10.31289/jipikom.v6i1.3010
Khatimah, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Aplikasi Lazada Dan Shopee. Lex Lata, 4(3).
Kusumawardani, M. K. (2023). Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian. Dinamika, 28(8), 4212–4227.
Lubis, S. (2014). Politik Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Policy and Public Policy) (1st ed.). Mandar Maju.
Nasution, I. R., Semibiring, R., & Rizky, F. K. (2024). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PENJUAL DALAM TRANSAKSI BELANJA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE. Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat, 15(7).
Rizki, R., Brahmana, H., Iskandar, J., An, Y., & Susanto, S. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Dalam Transaksi Elektronik Pada Era Disrupsi Teknologi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2234–2246. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i4.1044
Salim, H. S. (2013). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi.
Salsabillah, S., & Iskandar, H. (2023). Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Atas Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Kasus Shopee Express). UNES Law Review, 6(1), 3413–3424.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.
Suhaizan, N. B., & Tarigan, T. M. (2023). Hukum Memperdagangkan Barang Tiruan Di Aplikasi Online Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Di Market Place Shopee Malaysia). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 5(1), 75–84. https://doi.org/10.31289/arbiter.v5i1.1739
Sunarso, S. (2009). Hukum informasi dan transaksi elektronik: studi kasus: prita Mulyasari.
Sunggono, B. (2007). Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Wahyuni, N. A. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Haknya Dirugikan Dalam Event Flash Sale Tiap Bulan Melalui Transaksi Online E-Commerce di Situs Belanja Shopee. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(6), 136–147.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2230
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License