Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Pelayanan Pembuatan Paspor Same Day Service pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan

Putri Angginamora(1), Mahmul Siregar(2), Vita Cita Emia Tarigan(3),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara

Abstract


Paspor merupakan dokumen identitas penting yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, penerbitan paspor diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Imigrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas equality before the law dalam pelayanan pembuatan paspor same day service di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara dengan pejabat terkait serta masyarakat pemohon paspor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang jelas dalam penerbitan paspor, pelaksanaan layanan same day service menimbulkan beberapa tantangan, terutama terkait ketidaksetaraan akses akibat biaya tambahan yang cukup tinggi. Rekomendasi perbaikan mencakup pemberian subsidi atau tarif berjenjang, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

Keywords


Equality Before the Law;Paspor; Pelayanan Publik; Same Day Service;

Full Text:

PDF

References


Adhi Dharma, F. (2018). Komodifikasi Folklor dan Konsumsi Pariwisata di Indonesia: Vol. VII (Issue 1).

Andriani, W. (2022). Penggunaan Metode Sistematik Literatur Review dalam Penelitian Ilmu Sosiologi. Jurnal PTK Dan Pendidikan, 7(2). https://doi.org/10.18592/ptk.v7i2.5632

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 114–123. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. 233.

Aulia, D. (2022). Situasi Pandemi Membaik, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Medan Tumbuh Positif Capai 31.071. www.tribun-medan.com

Elias, A. S., & Levinkind, S. (2004). Legal Research: How to Find & Understand the Law (R. Stim, Ed.; 12th ed.). NOLO.

Hamidi, J., & Media, T. (2009). Jazim Hamidi, 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara , Total Media, Yogyakarta, hlm. 153. 1. 1–27.

Harianto, D., & Dharma, F. A. (2020). Buku Ajar Komunikasi Lintas Budaya (S. B. Sartika & M. T. Multazam, Eds.). UMSIDA Press.

Hasibuan, L. (n.d.). Daftar Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Nomor Berapa? https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20230111102510-33-404569...

Hendrik Mezak, M. (2006). Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. In Law Review: Vol. V (Issue 3, pp. 85–97).

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, Malang, hlm.256.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01(01), 13–22. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/download/6325/3197

Kurniawan, R. F. (2023, February 6). Kompas.com - Ramai soal Paspor Sehari Jadi Berbiaya Rp 1 Juta, Ditjen Imigrasi Beri Penjelasan. https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/06/193000565/ramai-soal-paspor-sehari-jadi-berbiaya-rp-1-juta-ditjen-imigrasi-beri?page=all

Kusumastuti, N. (1994). ANALISIS LAYANAN PERCEPATAN PASPOR KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SOEKARNO HATTA Disusun oleh.

Mila Riski Politeknik Imigrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, A. (2019). TINJAUAN PELAYANAN PERCEPATAN PASPOR SELESAI PADA HARI YANG SAMA DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DI KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS NON TPI JAKARTA SELATAN (Vol. 1, Issue 1).

Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas, 4(1), 130–152.

Noviantoko, P. A. (2019). INDONESIAN PASSPORT AS A REJECTION OF THE MEASUREMENT OF STATE SOVEREIGNTY. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 101–108. https://doi.org/10.52617/jikk.v2i1.66

Shalihah, F. (2017). SOSIOLOGI HUKUM (1st ed.). Rajawali Pers. www.rajagrafindo.co.id

Shela Natasha. (2018). Penghapusan Pasal Penggolongan Penduduk Dan Aturan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Unifikasi Hukum. Majalah Hukum Nasional, 2, 167–192. https://www.academia.edu/59190881/Penghapusan_Pasal_Penggolongan_Penduduk_Dan_Aturan_Hukum_Dalam_Rangka_Mewujudkan_Unifikasi_Hukum

Solimun. (2015). Metode Penelitian. 29–40.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License