Peran Perbankan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Nasabah
(1) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(2) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
(3) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dirham, R. (2015), “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Transaksi Perbankanâ€. Karya Ilmiah. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Fuady, M. (2001), Hukum Perbankan Modern Buku Kedua (Tingkat Advance),Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
Goverment, US. (2000), Secretary of Treasury and Attorney General, The National Money Laundering Strategy 2000.
Hakim, A.L. & Martin, A.Y., (2015). “Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Modusnya Dalam Perspektif Hukum Bisnisâ€, dalam Jurnal De’Rechstaat, Volume I, Nomor 1
Husein, Y. (2002). “Upaya Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering),†makalah disampaikan pada Seminar Nasional Mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, iselenggarakan oleh Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, tanggal 30 Oktober 2002.
Ibrahim, J. (2005), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.
Mulyadi, M. dan Surbakti, F.A. (2010), Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Cetakan Pertama, Jakarta: PT. Sofmedia.
Nugroho, N. (2016), “Analisis Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Bank BNI Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPUâ€, dalam Jurnal Mercatoria,Volume 9, Nomor 2, Desember,
Pardede, M. (1995), Hukum Pidana Bank, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan,
Rachman, M.R. (2019) “Permasalahan Tindak Pidana Asal (Predicate Offence) Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)â€, dalam https://academia.edu., diakses tanggal 1 September 2019.
Sjahdeini, S.R. (2003), “Pencucian Uang: Sejarah, Faktor Penyebab, dan Dampaknya Bagi Masyarakatâ€, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22, Nomor 3, Tahun
Soemitro, R.H. (1990), Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, Cetakan Keempat.
Sutedi, A, (2007), Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 19. Lihat juga Iman Sjahputra, 2006, Money Laundering (Suatu Pengantar), Jakarta: Harvindo.
Sutedi, A. (2008), Tindak Pidana Pencucian Uang, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sutedi, A. (2010), Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Marger, Likuidasi ,dan Kepailitan, Jakarta : Sinar Grafika.
Yani, M.A. (2013), “Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangâ€, dalam E-Journal WIDYA Yustisia, Volume 1 Nomor 1 Mei-Agustus.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.259
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License