Perlindungan Hukum Bagi Korban Hubungan Seksual Sedarah (Studi Pada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak SATReskrim Polrestabes Medan)

Dhoory Vinevera Sigiro(1), Suhaidi Suhaidi(2), Ibnu Affan(3),


(1) Universitas Islam Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


This research is a normative juridical study supported by empirical juridical research. This research is analytical descriptive, that is, describing an object or event without an intention to draw conclusions that are generally accepted. The data source of this research consists of primary data and secondary data, in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis used in this study is qualitative data analysis. Based on the research results obtained, the regulation of incest in a variety of laws currently in force still emphasizes the form of incest committed by a child. Whereas incest is based on the agreement of both parties for those who are adults has not been specifically regulated. The role of the Satreskrim Polrestabes Medan women's and child protection unit in providing legal protection for victims of incest, by seeking the rights of victims. Obstacles to the Protection Unit of Women and Children of the Satreskrim Medan District Police in terms of legal handling of incest in the case of sexual intercourse in the absence of synergic relations between the existing institutions.

Keywords


Legal Protection, Victims, Sexual Inclusion.

Full Text:

PDF

References


Aprilianda, N. (2017), Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, (Arena Hukum Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017).

Arief, D.M. dan Gultom, E. (2011), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Utama, Jakarta.

Dirdjosisworo, S, (2002), Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kansil, C.S.T. (2006), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Lubis, S. (2011), Serba Serbi Politik Hukum, Medan: PT. Sofmedia.

Marpaung, L. (2005), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S, (2007), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta; Liberty.

Muladi, (2008), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang; Universitas Diponegoro.

Mulyadi, L. (2004), Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Viktimologi, Jakarta: Djembatan.

R. Soeroso, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 37-60. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499

Ritonga, M. S., Mulyadi, M. & Mustamam (2019). Penerapan Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan terhadap Anak (Studi Penanganan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 318-334.

Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116

Soesilo, R. (2017), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Bogor; Politiea.

Suparlan, P, (2008), Ilmu Kepolisian, Jakarta: YPKIK.

Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Saksi dan Korban.

Pasal 1 Angka 15 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 59 A Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 69 A Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.261

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License