Perlindungan Hukum Bagi Korban Hubungan Seksual Sedarah (Studi Pada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak SATReskrim Polrestabes Medan)
(1) Universitas Islam Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprilianda, N. (2017), Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, (Arena Hukum Volume 10, Nomor 2, Agustus 2017).
Arief, D.M. dan Gultom, E. (2011), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita, PT. Raja Grafindo Utama, Jakarta.
Dirdjosisworo, S, (2002), Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kansil, C.S.T. (2006), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Lubis, S. (2011), Serba Serbi Politik Hukum, Medan: PT. Sofmedia.
Marpaung, L. (2005), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Mertokusumo, S, (2007), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta; Liberty.
Muladi, (2008), Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang; Universitas Diponegoro.
Mulyadi, L. (2004), Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi & Viktimologi, Jakarta: Djembatan.
R. Soeroso, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. JURNAL MERCATORIA, 11(1), 37-60. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
Ritonga, M. S., Mulyadi, M. & Mustamam (2019). Penerapan Restorative Justice Sebagai Model Perlindungan terhadap Anak (Studi Penanganan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 318-334.
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Soesilo, R. (2017), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Bogor; Politiea.
Suparlan, P, (2008), Ilmu Kepolisian, Jakarta: YPKIK.
Yulia, R. (2010). Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Saksi dan Korban.
Pasal 1 Angka 15 Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 59 A Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 69 A Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.261
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License