Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP
(1) Universitas Darma Agung
Abstract
Tindak pidana perzinahan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana perzinahan dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana perzinahan memiliki kekhususan karena bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri yang sah. Proses penyidikan seringkali menghadapi hambatan berupa pembuktian yang sulit, minimnya saksi, serta faktor budaya dan sosial yang memengaruhi keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menangani kasus perzinahan agar dapat menjunjung tinggi keadilan dan norma kesusilaan di masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM, 45–69.
Azzahra, F. (2020). ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG PERBUATAN ZINA DALAM PASAL 284 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA.
Gepeng Rambe, Zainun, & Syawaluddin Nasution. (2023). Strategi Komunikasi Konseling Penyuluh Agama dalam Meminimalisir Perceraian di Kabupaten Aceh Singkil. Perspektif, 12(1), 309–320. https://doi.org/10.31289/perspektif.v12i1.8601
Hapsoro, W. D. (2023). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan Berbasis Keadilan Restoratif. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Hukum, A. I.-L. J. I., & 2016, undefined. (2016). Konsistensi Pasal 284 KUHP Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ejournal.Umm.Ac.Id, 5(3). http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/4259
Ishak, I. (2012). Analisis Hukum Islam tentang Perbuatan Zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 165–178.
Kaunang, D. (2025). Perzinaan dalam Hukum Pidana di Indonesia: Tinjauan Kriminologi dan Teologi Publik terhadap Kebijakan Hukum Pidana tentang Perzinaan. Tumou Tou, 12(1), 28–40.
Kurniawan, T., Sihombing, A. M., & Berliane, A. (2023). Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 12(1), 11–24.
Latif, A., Rahman, F. A., Syauki, A., Ahsan, M. F., & others. (2024). KETIMPANGAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERZINAHAN PERLUASAN HAK PELAPORAN ATAU STATUS QUO. APCoMS: The Annual Postgraduate Conference on Muslim Society, 6, 149–169.
Muttaqien, M. R., & Kemala, A. P. (2023). SANKSI PIDANA PERZINAHAN AKIBAT ADANYA DELIK ADUAN DARI PIHAK YANG DIRUGIKAN MENURUT PASAL 284 KUHP. Journal of Syntax Literate, 8(9).
Nugraha, A., & Arifin, T. (2024). Larangan Zina Dan Pergaulan Bebas Ditinjau Dari Hadist Dan Pasal 284 KUHP. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 1(3), 321–338.
Putri, D. S., Pramesti, P. G., & Pawestri, L. N. A. (2022). Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan Dalam RKUHP. Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 27–32.
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499
Ramadhany, S. W., Arjuna, H., & Endri, E. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perzinahan Di Kota Tanjungpinang. Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Sani, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2(2), 103–113.
Silitonga, D. C., & Zul, M. (2014). PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1).
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.
Sugiyanto, E., Journal, B. P.-D. L., & 2016, undefined. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan. Ejournal3.Undip.Ac.Id, 5(3). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12610
Sugiyanto, E., & Pujiyono, B. W. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–10.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i1.2733
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License




