Implementasi Putusan Hak Nafkah Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pasuruan
(1) Universitas Islam Malang
(2) Universitas Islam Malang
(3) Universitas Islam Malang
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi putusan Pengadilan Agama Pasuruan mengenai hak nafkah istri setelah perceraian. Fokus penelitian diarahkan pada dasar hukum, pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah, serta pelaksanaan putusan di lapangan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan staf Pengadilan Agama, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak nafkah istri telah dijalankan sesuai ketentuan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya. Namun demikian, masih ditemukan kendala dalam eksekusi putusan akibat adanya celah hukum yang memungkinkan pihak suami menghindari kewajiban membayar nafkah. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme hukum dan kesadaran sosial dalam menjamin perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, H. Z. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Al-Qur’an, Surat At-Talaq ayat 6–7.
Amiruddin & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). (2021). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Fauziah, R. (2017). Pelaksanaan Putusan Nafkah Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Surabaya. Jurnal Hukum dan Keadilan Islam, 12(1), 55–67.
Friedman, L. M. (2011). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hafidz, M. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Istri Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Semarang. Jurnal Hukum Islam dan Keadilan Gender, 8(2), 123–137.
Hidayat, R. (2019). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama tentang Nafkah Pasca Perceraian di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 17(2), 215–228. https://doi.org/10.24014/jhi.v17i2.8432
Kusnadi, A., & Sari, N. (2020). Budaya Patriarkal dan Implementasi Putusan Nafkah di Pengadilan Agama Malang. Jurnal Al-Manahij: Kajian Hukum Islam, 14(2), 201–215.
Mahkamah Agung RI. (2021). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Mahkamah Agung RI. (2021). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Mahmood, S. (2018). Implementation of Maintenance Orders under Malaysian Syariah Law. Asian Journal of Comparative Law, 13(1), 145–161.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mubarok, M. (2020). Maqasid Al-Syariah dan Keadilan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Ahkam: Studi Ilmu Hukum Islam, 20(2), 245–260.
Nasution, M. (2018). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nurcahaya, N., Nurasiah, N., & Matsum, H. (2016). Studi Penegakan Hukum Hak-Hak Harta Isteri Cerai Talak di Peradilan Agama Medan. Jurnal Al-Ahwal, 8(2), 87–101.
Nurhayati, S. (2020). Perlindungan Hak Ekonomi Perempuan Pasca Perceraian dalam Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 20(1), 45–58. https://doi.org/10.20885/almawarid.vol20.iss1.art5
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Rohmah, L. (2019). Efektivitas Hukum dalam Pelaksanaan Nafkah Istri di Pengadilan Agama Yogyakarta. Jurnal Al-Ahwal, 11(1), 43–57.
Salsabila, T. (2021). Implementasi Putusan Verstek dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Peradilan Agama dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 89–104.
Satrio, J. (2012). Hukum Keluarga tentang Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak melalui Putusan yang Dapat Dilaksanakan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 353–374.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suryana, D. (2021). Dimensi Sosial dalam Implementasi Putusan Nafkah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Gender, 5(1), 67–80.
Suryana, D. (2021). Dimensi Sosial dalam Implementasi Putusan Nafkah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Gender, 5(1), 67–80.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v8i2.2908
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License




