Mekanisme Pembatasan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Perkebunan Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Anna Stephanie(1), Kartina Pakpahan(2), Yolanda Natalia Isabel(3), Gandace Siregar(4),


(1) Universitas Prima Indonesia
(2) Univeritas Prima Indonesia
(3) Univeritas Prima Indonesia
(4) Univeritas Prima Indonesia

Abstract


Foreign investment in Indonesia in the plantation sector has a positive impact on national development. The need for encouragement and support in the plantation business by creating policies,which one is able to increase foreign investment in the plantation business. The purpose of this research is to analyze from the perspective of the prevailing law in Indonesia and to find out the factors that hinder the restriction of foreign investment in the plantation sector. This study uses a normative juridical method, namely by using a qualitative approach. The conclusion of this study is that the mechanism for limiting foreign investment in the plantation sector is regulated in Law Number 25 of 2007 concerning Foreign Investment and Law Number 39 of 2014 concerning Plantations, where these regulations must be considered by foreign investment in investing in plantation sector in Indonesia. The factors that hinder foreign investment are the usual business actors bribing State officials, the problem of being limited to opening a business entity because the land acquisition process is too long.


Keywords


Restrictions on Foreign Investment, Foreign Investment, Plantation.

Full Text:

PDF

References


Abdina, M.F. (2019). Analisis Dampak Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Asahan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 292-304.

Abidin, R.F, (2017), Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Baturbara Berdasarkan Prinsip Keadila. Az Zarqa’. Vol.9. No.2. Diakses dari http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1468

BKPM, “Daftar Negatif Investasi di Indonesiaâ€, https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/daftar-negatif-investasi-di-indonesia, diakses pada 24 April 2020.

BKPM, “Tentang BKPMâ€, https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/profil-lembaga, diakses pada 24 April 2020.

Chandrawulan. (2011), Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal, Bandung: Alumni

Deliana E, (2019), Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal Provinsi Riau. Sasi. Vol.26 No.1. diakses dari https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/208/pdf

Firdaus, M.A. (2014), Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Perkebunan Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Hukum Online, “Mengapa Penanaman Modal Asing Harus Dalam Bentuk PT?â€, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50759704ac972/penanaman-modal/,diakses pada 22 April 2020.

Insar, D.P., (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Perkebunan Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Medan.

Kadir, A. (2018). Analisis Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagai Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Daerah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 9-15.

Masheri, (2015), Pengaruh Kebijakan Perkebunan Terhadap Penanaman Modal (PMDN Dan PMA). Jom Fisip. Vol.2 No.1. Diakses dari https://www.neliti.com/publications/31995/pengaruh-kebijakan-perkebunan-terhadap-penanaman-modal-pmdn-dan-pma-studi-kasus

Maulandy Rizky B. K, “Pemerintah Diminta Segera Atasi Masalah yang Hambat Investasiâ€,https://www.liputan6.com/bisnis/read/4034645/pemerintah-diminta-segera-atasi-masalah-yang-hambat-investasi, diakses pada 24 April 2020.

Mujibassalim, dkk, (2014), Hambatan Hukum Dalam Penanaman Modal Asing Agribisnis Kehutanan Di Provinsi Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.64.

Nainggolan, M, (2010), Kendala-Kendala Penanaman Modal Di Bidang Perkebunan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Pratama, R, (2018), Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Dalam Sektor Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.

Prayitno, A.D, (2015), Tinjauan Yuridis Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.

Republika, “Ini Faktor Penghambat Investasi Asing di Indonesiaâ€, https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/q0sl6u370, artikel diakses pada 26 April 2020.

Rudi Hartono, Marlina & Muaz Zul. Pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-

/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN (Studi Kasus

Di PT Perkebunan Nusantara IV). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 2(1) 2020: 23-32.

Setiono, (2002), Pemahaman Terhadap Metode Penelitian Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS, Surakarta.

Soekanto, S., & Mamudji, S., (2011), Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Sriwaty, (2007), Penerapan Sanksi Perdata Terhadap Korporasi Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Suardhana, C.V. (2019), Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing pada Sektor Perkebunan di Indonesia. Prasada. Vol.4 No.1. Diakses dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/prasada

Sugiyono, (2009), Metode Penelitian Kualitatif Dan R&D, Bandung: Alfabeta.

ThareqAkmalHibatullah, “Apaitudaftarnegatifinvestasi (DNI)?â€,https://smartlegal.id/smarticle/layanan/2018/12/21/apa-itu-daftar-negatif-investasi-dni/, diakses pada 21 Februari 2020.

Wikipedia, “Pelayanan Terpadu Satu Pintu†https://id.wikipedia.org/wiki/Pelayanan_Terpadu_Satu_Pintu, diakses pada 24 April 2020.

Winda, W., Tedja, K., & Pakpahan, K. (2020). Tindak Pidana Mengiklankan Hasil Usaha Perkebunan Yang Menyesatkan Konsumen. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 17-25. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.167

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi.

Undang-UndangNomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturanDasarPokok-pokokAgraria.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tenang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.302

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License