Tindak Pidana Pengolahan, dan Peredaran dan atau Pemasaran Hasil Perkebunan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Manusia
(1) Universitas Prima Indonesia
(2) Universitas Prima Indonesia
(3) Universitas Prima Indonesia
(4) Universitas Prima Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdina, M.F. (2019). Analisis Dampak Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Asahan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 2 (2): 292-304.
Miru, A., (2013), Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Cetakan ke-2, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, h.67.
Erhan, (2013), Jurnal: “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus BPOM), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 4, Volume 1, 2013.
Fakhri, F. A. (2010), Skripsi: Analisis Pengendalian Kualitas Produksi di PT. Masscom Graphy dalam Upaya Mengendalikan Tingkat Kerusakan Produk Menggunakan Alat Bantu Statistik. Fakultas Ekonomi, Universitas diponegoro, 2010.
Fauziati, N, (2015), Skripsi: Analisis Pengawasan Mutu Produk dengan Menggunakan Metode SPC (Statistical Processing Control). Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Purwokerto, 2015.
Ginting, P.G. (2018), Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Medan, Jurnal Ilmiah Research Sains, Vol. 4 Nomor 2 Juni 2018.
Ali, I.A.P., (2020), Jurnal: “Penadahan Hasil Usaha Perkebunan Ditinjau Dari Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunanâ€, Jurnal Education And Development, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, 2020.
Imam, G. (2013), Jurnal: “Metode Penelitian Kualitatifâ€, Universitas Negeri Malang, 2013.
Kadir, A. (2018). Analisis Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagai Upaya Peningkatan Sumber Pendapatan Daerah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). 1 (1): 9-15.
Muchsin. (2003). Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia,. Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Nasution, Az. (2001) Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001, hlm. 13 dalam Celina Tri Siwi Kristiyanti, Op. Cit., hlm. 25 21 Ibid., hlm. 27
Ramdhani, T, (2016). Makalah: Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Kebebasan Berkontrak, Kontrak Pemberian Kuasa, Makelar Dan Komisioner, Juni 2016.
Hartono, R., Marlina & Muaz Zul. Pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-
/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN (Studi Kasus
Di PT Perkebunan Nusantara IV). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum. 2(1) 2020: 23-32.
Stanton W.J. (1991). Prinsip Pemasaran, Jilid 2 Edisi Ketujuh. Bandung: Erlangga.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-8, Grafindo Persada, Jakarta.
Syarifin, P., (2000), Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.
Winda, W., Tedja, K., & Pakpahan, K. (2020). Tindak Pidana Mengiklankan Hasil Usaha Perkebunan Yang Menyesatkan Konsumen. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(1), 17-25. doi:https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.167
Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggara Perlindungan hukum
Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/Kpts/HK.350/5/2002
Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 258 tahun 1992
Permenkes Republik Indonesia Nomor 239/Menkes/Per/V/1985 tentang zat warna
Permenkes Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
“Pengertian Pengolahan Hasil Perkebunan†(https://paralegal.id/pengertian/pengolahan-hasil-perkebunan/, diakses pada 20 september 2020)
“Pengertian data Primer dan Data Sekunder†(https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-data-primer-dan-data-sekunder, diakses pada 18 november 2019).
“Data Sekunder dalam Penelitian Hukum Normatif†(https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder-dalam-penelitian-hukum-normatif/, diakses pada 26 oktober 2019).
“Pengertian Penelitian Hukum Normatif“ (https://idtesis.com/pengertian-penelitian-hukum-normatif-adalah/, diakses pada 26 oktober 2019).
“Pengertian Tindak Pidana dan Jenis Jenis Delik†(Https://Ilmukita683.Wordpress.Com/2016/11/18/Pengertian-Tindak-Pidana-Dan-Jenis-Jenis-Delik/, diakses pada 28 juli 2020).
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.323
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License