Pertanggung Jawaban Hukum oleh Seorang Dokter yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Dokter
(1) Universitas Prima Indonesia, Indonesia
(2) Universitas Prima Indonesia
(3) Universitas Prima Indonesia
(4) Universitas Prima Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aludin, (2008), Analisi Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Yang Dapat Mengakibatkan Kerugian Terhadap Orang Lain, Jurnal, 9(1).
Arif, B.N., (2008), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana, Jakarta.
Bambang, (2016),kriminologi dan masalah kejahatan suatu pengantar ringkas, Jakarta; Pustaka Azzam
Chazawi, A. (2011), Pelajaran hukum pidana bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo
Chazawi, A. dan Ferdinan, A, (2016), Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Jakarta.
Chazawi, A., (2002), Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada
Ferdinan, A., (2016) Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan , Jakarta
Hunt, (1978), the sociologicl movement in law, London.
Jayanti, N, (2009), Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran ,Yogyakarta: Pustaka Yustisia,, cet, ke-I.
Jusiven, (2000) analisis yuridis terhadap malpraktek yang dilakukan dokter, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan diakses tanggal 27 september 2019
Kartanegara, S., (2017) Hukum Pidana II Delik-Delik Tertentu, Jakarta
Lasminar S, L., & Isnaini, I. (2014). Kajian Hukum Terhadap Keterangan Ahli (Dokter) Dalam Pembuktian Kasus Penyalahgunaan Narkotika. JURNAL MERCATORIA, 7(2), 125-143. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.664
Marpaung, L., (2011),hukum pidana, Bandung;Citra Aditya,
Maramis, F., (2012), Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia , Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Samidjo, (2012), metode penelitian Hukum, Jakarta; PT.Raja Grafindo
Santosa, W. (2016), Interprestasi Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Jurnal komisi yuridis Republik Indonesia, 3(5), Jakarta
Satoso, T. (2001), criminologi, Jakarta; Penerbit PT Raja Grafindo
Simons, D., (1992), Leerbook Van Her Nederlandsche Strafrecht, Diterjemahkan Oleh Panda Guritno, Soedarsono dan Hratono soerjopraknyo, Yogyakarta: Penerbit Yayasan Penerbit Gadjah Mada
Suharto, (2016), KUHP serta komentar-komentar lengkap pasal demi pasal, Bogor; politea
Syamsyudin, (2004), jenis-jenis pemalsuan surat, Bandung;PT Eresco
Http;//www.harianpilar.com diakses tanggal 23 september 2019
Http;//www.harianpilar.com diakses tanggal 23 september 2019
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemalsuan diakses tanggal 27 september 2019
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5812fd6ae0ce3/pidana-bagi-dokter-yang membuat-surat-keterangan-sakit-palsu/ diakses tanggal 10 januari 2020
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5812fd6ae0ce3/pidana-bagi-dokter-yang-membuat-surat-keterangan-sakit-palsu/
Kitab undang-undang hukum pidana
Kitab undang-undang hukum pidana
Kitab Undang-undang hukum pidana
Undang- undang No .4 Tahun 2011 Tentang Disiplin Profesional Dokter
Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License