Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum Struktural dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Secara Litigasi dan Non-Litigasi
(1) Program Stud Ilmu Hikum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia
(2) Universitas Islam Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, (1983), Aspek-Aspek Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT. Cendana Press
Anwar, Y., Dan Adang, (2009), Sistem Peradilan Pidana, Bandung: PT. Widya Padjadjaran
Buyung, A., (1981), Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT. Djaya Pirusa.
Buyung, A., (1988), Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT. LP3ES.
Harahap, M.Y., (1999), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidik Dan Penuntutan, Jakarta: PT. Sinar Grafika
Kusnadi, M., dan Saragih, B.R., (1983), Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT. Grapindo.
Pandu, Y, (2001), Klien Dan Penasehat Hukum Dalam Perspektif Masa Kini, Jakarta: PT. Indonesia Legal Center Publising
Rahardjo, S., (2003), Sisi-sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT. Buku Kompas,
Rosalina, M., (2018), Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan, Jurnal Hukum Kaidah, 17(2): 63-76.
Sihombing, E.N.A.M. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. 6 (1) 2019: 70 – 77.
Sudirman, A., (2007), Hati Nurani Hakim Dan Putusannya, Jakarta: PT. Citra Aditia Bakti
Sugono, B., dan Harianto, A., (2017), Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: PT. Mandar Maju
Usman, R., (2012), Mediasi Di Pengadilan Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: PT. Sinar grafika
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Pengertian Efektivitas dan Efisiensi, www.antarberita.blogspot.com, diakses pada tanggal 1 September 2013 Pukul 07.22 Wib.
Perbedaan Litigasi dan Non-litigasi, www.komisiinformasi. bantenprov.com, diakses pada tanggal 20 Juli 2016 Pukul 11:49 Wib.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i2.356
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License