The Legal Aspect of The Implementation of Dual Citizenship In Indonesia: Demands Of The Diaspora

Emma Desy Wulansari(1), Nafi Oktavia Farikha(2), Thomas Yanuar Joko Prabowo(3), Swastika Prima Yunita(4),


(1) Airlangga University
(2) Airlangga University
(3) Airlangga University
(4) Airlangga University

Abstract


The demand of the Diaspora for the enactment of dual citizenship has not been fulfilled by the Indonesian Government since the state still subscribes to the principle of “one person one citizenship.†This single citizenship principle has been adhered to since the independence of Indonesia, stemming from the 1945 Constitution as the highest state law, Law no. 3 of 1946 on Citizens and Residents of the State, Law no. 62 of 1958 on the Citizenship of the Republic of Indonesia, up until the Law no. 12 of 2006 as the current Citizenship Law of the Republic of Indonesia, which is currently applicable. In the present, the Government has issued a policy alternative in the form of Indonesian Overseas Card to ensure the civil rights of citizens and foreigners of Indonesian national descent who reside overseas so that they can enjoy facilities in Indonesia. This policy is also intended to revise the validity period for Visit Visa to be applicable for several visits and the period of residence permit, specifically for foreigners who are former citizens of Indonesia and their families, as a means of accommodating the diaspora’s demands. With the issuance of the policy, there is a recognition towards the existence of the Indonesian diaspora overseas as one of the non-state actors for international relations and as agents of change for their homeland.

Keywords


Diaspora; Dual Citizenship; Indonesian Overseas Card.

Full Text:

PDF

References


Abdillah, J. (2016), Solusi Kebijakan Pemerintah Terhadap Tuntutan DwiKewarganegaraan, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(3),257-276

Bachtiar, I. (2015), Diaspora Indonesia Bakti Untuk Negeriku, Jakarta: Kompas.

Fatmawati. (2017), Pembaharuan Hukum Terhadap pasal 26 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hukum dan Pembangunan, 33(3), 397-412

Gautama, S. (1983), Tafsiran undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Alumni.

Gautama, S. (1997), Warga Negara dan Orang Asing. Bandung: Alumni.

Jazuli, A. (2017), Diaspora Indonesia Dan Dwi Kewarganegaraan Dalam Perspektif Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(1),97-108

Lim, M. C. (2016), Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia, Jurnal Konstitusi, 13(4), 809-827

Marzuki, I., & Faridy, F. (2020). Relevansi Hukum dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional dan Internasional, Jurnal Cendekia Hukum, 5(2), 350-359

Marzuki, P, M. (2013), Penelitian Hukum (edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Medi a Group.

Novianti, (2014). Status Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perpektif Hukum Internasional, Kajian. 19(4), 311-325

Romdiati, H. (2015) Globalisasi Migrasi dan Peran Diaspora, Jurnal Kependudukan Indonesia, 10(2), 89-100

Soehino. (2001), Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.

Soekanto, S dan Mamudji, S. (1985), Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali.

Susanto, M. (2017). Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indoensia Asli Ditinjau Dari Perspektif Ketatanegaraan, JIKH, 11(2), 193-204

Yamin, M. (1971), Naskah persiapan Undang-undang dasar 1945. Jilid pertama, cetakan kedua, Jakarta.

Internet

Susi Harijanti Dwi, https://www.academia.edu/5965343/Politik_Hukum_Kewarganegaraan_Indonesia , diakses tanggal 12 Desember 2019 Pukul 16.08 WIB.

Fat, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55f8f107e3893/ini-isi-se-ojk-kemudahan-pembukaan-rekening-bagi-wna diakses pada tanggal 10 Desember 2019 Pukul 22.15 WIB.

Zumrotun, Solichah, https://jatim.antaranews.com/lihat/berita/175218/imigrasi-berikan-kemudahan-fasilitas-bagi-diaspora-eks-wni 1April 2006 diakses pada tanggal 10 Desember 2019 Pukul 20.14 WIB.

Team Petisi Dwikewarganegaraan Diaspora Indonesia, http://www.petisidkindonesia.com/ , diakses pada 1 Desember 2019 Pukul 13.27 WIB.

Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RTT) Mengenai Soal Dwi Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1647

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886)

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5216)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894)

Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri,(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 178)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Prosedur teknis alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas Dan Alih Status Izin Tinggal Tetap

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v3i3.564

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License