Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Friwina Magnesia Surbakti(1), Rizkan Zulyadi(2),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area

Abstract


Penelitian ini difokuskan terhadap bagaimana Penerapan Hukum terhadap Anak   sebagai   pelaku   tindak   pidana pencurian  dengan  kekerasan  yang dikerucutkan terhadap  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan  Pidana  Anak  (SPPA)  dan  Kitab  Undang-undang  Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar,   asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin, serta yurisprudensi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan (library research) perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Penelitian ini bersifat deskriptif Analitis, yaitu menganalisa, menggambarkan, menelaah dan menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penerapan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian Studi Kasus Putusan Nomor: 42/Pid.Sus-Anak 2017/PN.MDN. Pertimbangan memiliki tujuan pemidanaan berupa pembalasan, pencegahan (Prevensi), keadilan masyarakat dan perlindungan terhadap kepentingan Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Penerapan hukum terhadap Muhammad Hadji Als Aji, telah sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimana anak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan haknya sebagai anak pelaku tindak pidana  yang  dijamin  dalam  Undang-undang  Nomor  11  Tahun  2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dipenuhi.

 


Keywords


Penerapan, Anak Pelaku Tindak Pidana, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Full Text:

PDF

References


Amali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.

Amiruddin & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moeliono, A.M. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Arifin, S. (2011). Falsafah Hukum, Medan: Uniba Press.

Arief, B.N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hidayat, B. (2014). Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Surabaya: P.T Alumni Bandung.

Kancil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Kanter, E.Y., et.al, (1982). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Gultom, M. (2006). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Bandung: Refika Aditama.

Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cetakan Kedua, Bandung: P.T.Refika Aditama.

Hakim, A., dan Tan K., (2013), Peranan Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian oleh Anak (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Medan), Mercatoria, 6 (2): 145-175

Hamzah, A. (1993). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramit.

Hamzah, A. (2005), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafik

Ginting, H. & Muazzul (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (2): 32-40.

Kartanegara, S. (1998). Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Kartono, K. (1992). Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali Pers.

Kusumaningrum, S. (2014). Penggunaan Diskresi dalam Proses Peradilan Pidana, Jakarta: UI Press.

Djamil, M.N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M.Y. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta. Moeliono, Anton M., 1988, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Muladi & Arif, B.N. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (1998). Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: .Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Mubarak, R. & Trisna, W. (2012). Buku Ajar Hukum Kejahatan Anak, Medan: Medan Area University Press.

Sidabutar, R. & Suhatrizal. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (1): 22-31.

Sinaga, S.M., dan Elvi Z.L., (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Mercatoria, 3 (1): 52 – 57

Siregar, B. (1986). Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Jakarta: Rajawali.

Siregar, M. (2005). Perdagangan International dan Penanaman Modal: Studi Kesiapan Indonesia dalam Perjanjian Investasi Multilateral, Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Sunggono, B. (1995). Metodologi Penelitian Hukum, Suatu Pengantar, Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Indonesia.

Sunggono, B. (2011). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Vardiansyah, D. (2008). Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Jakarta: Indeks.

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju.

Zai, A., Taufik S., dan Dedy I., (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak, (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias), Mercatoria, 4 (2): 86-103

B. Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

C. Internet

https://www.researchgate.net/publication/50371518_FAKTOR_PENYEBAB_ANAK_MELAUKAN_TINDAK_PIDANA_Studi_di_Lembaga_Pe masyarakatan_Anak_Blitar diakses 10-03-2018 jam 10.30 WIB.

https://siswatibudiarti.wordpress.com/2010/12/23/kenakalan-remaja-bentuk-penyebab-dan-cara-mengatasinya diakses tanggal 10 Maret 2018 Pukul 11.40

http://internetsebagaisumberbelajar.blogspot.com/2010/07/pengertian- penerapan.html?m=1 diakses pada 21 Juli 2018, Pukul 17.50 Wib.

http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para- ahli.htmldiakses pada 21 Juli 2018, Pukul 18.05 Wib




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i1.58

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License