Analisis Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan MA NO. 1454 K/PID.SUS/2011; PUTUSAN MA NO. 537 K/PID.SUS/2014; PUTUSAN MA NO. 336 K/PID.SUS/2015)
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
(4) Universitas Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiabakti, E. (2013). Argumen Pembuktian terbalik sebagai metode prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Skripsi. Universitas Brawijaya Malang
Ajeng, A. (2015). Tinjauan Yuridis Beban Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Harris, B, (2016). ACCH(Anti Corruption Clearing House), Penguatan Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.Diunduh di https://acch.kpk.go.id/en/artikel/paper/48-riset-publik/493-penguatan-alat-buktitindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perkara-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia/tanggal 15 Maret 2019
Chaeruddin, dkk. (2008) Tindak Pidana Korupsi.Bandung: Refika Aditama.
Ferdian A. (2012). Sistem Pembebanan Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Arena Hukum, 5 (3): 163-170.
Gottschalk, P. (2011). Executive Positions Involved in White Collar Crime. Journal of Money LaunderingControl, Vol 14 (2011) No. 4: pp 300-312
Gunawan. T. (2011). Menggagas Sistem Pembuktian Terbalik yang tepat dan aplikabel dalam menunjang efektifitas pemberantasan korupsi di Indonesia, Jurnal, Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Fakultas FISIP Universitas Tidar: 54.
Harahap, R.R.M, Munawir, Z & Hidayani, S. (2019). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Atas Pemakai Kartu Kredit Tipe Gold Dengan Bank Penerbit Kartu Kredit (Studi Putusan No. 161/Pdt-G/2017/PN. Mdn). JUNCTO, 1(2) 2019: 136-142,
Hutajulu, A. (2016), Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal Indonesia, Disertasi. S3 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
Jawade, H. (2009). Efektifitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia, Majalah Ilmiah Sultan Agung 44, (118): 39–64.
Limbong, A. Kendala Dalam Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi di Kepolisian Daerah Jawa Timur), Jurnal, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang: 14
PPATK, (2010). Rezim Anti Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme di Indonesia, Modul: 7-12.
Purnama, C. (2016) Analisis Hukum Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. USU Law Journal, 4(1): 14–25.
Suhartoyo. (2019). Argumen Pembuktian terbalik sebagai metode prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2009). Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Wiriadinata, Pembuktian terbalik Pada Tindak Pidana Korupsi (Reversal Burden of Proof on Corruption). Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2): 318.
Widjaja, A. (2015). Memahami Seluk-beluk Pencucian Uang untuk Pencegahan dan Pemberantasan. Jakarta: Harvarindo.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License