Analysis of Reporting and Investigation Problems in Criminal Procedure
(1) Universitas Airlangga
(2) Universitas Airlangga
(3) Universitas Airlangga
Abstract
Laws in Indonesia, especially regarding criminal procedural law, are often unprofessional and overlapping or one-sided. The purposes of this paper are as to know the follow-up if there is a court request regarding a case but it is not processed legall, and to find out the follow-up to the problem if there is a case when the initial investigation is not enough. This research uses qualitative research. Based on the above discussion, it can be concluded that the case was in the reporting stage, the police did not follow up on the case report. In this case, the reporter can submit a pretrial application as a basis for the case not being processed for one year. The reporter must first confirm the letter on the progress of the investigation results. Then, regarding the issue of sufficient evidence investigation, the Court considers the minimum requirement of two pieces of evidence and examination of a potential suspect for transparency and protection of a person's human rights so that before a person is declared a suspect he can provide a balanced statement.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alamri, H. (2017). Kedudukan Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 5(1).
Ante, S. (2013). Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana. Lex Crimen, 2(2).
Barda N.A.S.H. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Fauzi, A. (2018). Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 37-48.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Moeliono, T. P. (2015). Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594-616.
MUNIB, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.
Nurahman, D. (2015). Kebijakan Rekonstruksi Pengaturan Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2015. Pranata Hukum, 10(2).
Pelafun, F. L. (2017). Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 6(3).
Peraturan Kepala Kepolisian RI No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan NegaraRepublik Indonesia.
Pramesti, TJA. (2020). Arti “Bukti Permulaan yang Cukup†dalam Hukum Acara Pidana. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5940eb061eb61/arti-bukti-permulaan-yang-cukup-dalam-hukum-acara-pidana/
Pramesti, TJA. (2020). Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt504d52481c208/bagaimana-prosedur-melaporkan-tindak-kejahatan-di-kepolisian-apakah-gratis-atau-harus-membayar-/
Purwoleksono, D.E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.
Samosir, C.D. (2018). Hukum acara pidana.
Samosir, D. (2013). Segenggam tentang hukum acara pidana. Segenggam tentang hukum acara pidana
Surbakti, F. M., & Zulyadi, R. (2019). Penerapan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(1), 143-162.
Susila, J. (2019). Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 4(2).
Tampoli, D. C. M. (2016). Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 4(2).
Ulfah, M., Safrina, A., & Susilowati, W. H. (2017). Penghentian Penyidikan: Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1), 16-30.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.641
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License