Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice di Polda Sumut
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Medan Area
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggito, A, (2018), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Jejak.
Cahyono, (2019), Model Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan, Yogyakarta: Deepublish. 2019
Efendi, J., dan Ibrahim, J., (2018), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media.
Fadhlurrahman, Rafiqi & Kartika, Arie. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO, 1(1) 2019: 52-64,
Fakhruzy, A, (2019), Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Duta Media Publishing.
Ismayani, A, (2017), Metodologi Penelitian, Jakarta: Syiah Kuala University.
Moleong, J.L, (2016), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Rahayu, D.D., (2019), Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Rokhmansyah, A, (2016), Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme, Yokyakarta: Garudhawaca.
Rokhmansyah, A., (2016), Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme, Yokyakarta: Garudhawaca.
Rukajat, A, (2018), Pendekatan Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: CV Budi Utama.
Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Sinamo, N, (2010), Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera,
Waluyo, B., (2016), Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT. Raja Grafindo Persada,
Waluyo, B., (2016), Desain Fungsi Kejaksaan pada restorative justice, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pokok – Pokok Kepolisian Republik Indonesia
Undang – Undang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk upaya penyelesaian perkara perdata secara perdamaian
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang – Undang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Mediasi di Peradilan yang berbunyi setiap Hakim, Mediator, para Pihak dan atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,
Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.675
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License