Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice di Polda Sumut

Artha Sebayang(1), Utary Maharany Barus(2), M. Citra Ramadhan(3),


(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Medan Area

Abstract


The purpose of this study was to determine the legal rules of restorative justice in the settlement of cases of Domestic Violence (KDRT) at the North Sumatra Regional Police. According to Law Number 2 of 2002 concerning the Police and the factors that cause restorative justice to not work. Research on the Settlement of Domestic Violence Cases through Restorative Justice the North Sumatra Police Case Study is a normative legal research. Normative legal research aims to examine library legal materials. In the Domestic Violence Law No. 23 of 2004 which is a criminal act of complaint and the reporter and victim are people who live within the scope of the household, but the law only confirms that there are no criminal provisions prioritizing the settlement of restorative justice for domestic violence which is minor and constitutes a criminal complaint. The concept of restorative justice is another method used to handle criminal cases. This concept prioritizes the integrity of perpetrators, victims and society as a unit to find solutions and return to a good relationship pattern between victims and perpetrators of criminal acts and one way that can be done in this concept is penal mediation.

Keywords


Case Settlement; Domestic violence; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Anggito, A, (2018), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: CV Jejak.

Cahyono, (2019), Model Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan, Yogyakarta: Deepublish. 2019

Efendi, J., dan Ibrahim, J., (2018), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media.

Fadhlurrahman, Rafiqi & Kartika, Arie. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO, 1(1) 2019: 52-64,

Fakhruzy, A, (2019), Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Duta Media Publishing.

Ismayani, A, (2017), Metodologi Penelitian, Jakarta: Syiah Kuala University.

Moleong, J.L, (2016), Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rahayu, D.D., (2019), Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Rokhmansyah, A, (2016), Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme, Yokyakarta: Garudhawaca.

Rokhmansyah, A., (2016), Pengantar Gender dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme, Yokyakarta: Garudhawaca.

Rukajat, A, (2018), Pendekatan Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: CV Budi Utama.

Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44

Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116

Sinamo, N, (2010), Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera,

Waluyo, B., (2016), Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, PT. Raja Grafindo Persada,

Waluyo, B., (2016), Desain Fungsi Kejaksaan pada restorative justice, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pokok – Pokok Kepolisian Republik Indonesia

Undang – Undang Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan –Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk upaya penyelesaian perkara perdata secara perdamaian

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang – Undang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Mediasi di Peradilan yang berbunyi setiap Hakim, Mediator, para Pihak dan atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.675

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License