Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Studi Putusan Nomor: 43/G/2011/PTUN-JKT)
(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance. 2 (1): 147-161
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Fahrul. (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris Sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Imiah Hukum Kenotaritan. 7 (2): 121-137
Fajar, M.N.D. & Ahmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fitri, I.M. Ismail, I. & Suhaimi. (2019). Pengawasan Dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal. 3 (1): 53-62
Indoharto. (2003). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Kie, T.T. (2007). Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Kurnia, A. (2017). Peranan Majelis Pengawas Wilayah atas Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Membacakan Akta. Lex Renaissance. 2 (2): 354-370
Marpaung, M.M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Telah Diberhentikan Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Jabatan Notaris. Jurnal Sapientia et Virtus. 4 (2): 103-120
Muis, A. (1990). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Metode Penelitian Hukum. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Sakudu, K.E. & Safitri, W. (2017). Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum. 9 (2): 65-78
Santiaji, D.R. (2020). Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Aktualita. 3 (1): 365-381
Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Tobing, G.H.S.L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Toruan, H.D.L. (2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20 (3): 435-458
Trisnomurti, R & Suryawan, I.G.B. (2017). Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris. Jurnal Notariil. 2 (2): 128-140
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU/III/2005.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.758
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License