Upaya Hukum Notaris Atas Sanksi Pemberhentian Sementara Oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris (Studi Putusan Nomor: 43/G/2011/PTUN-JKT)

Khavieza Siregar(1), Budiman Ginting(2), T. Keizerina Devi(3),


(1) Universitas Sumatera Utara
(2) Universitas Sumatera Utara
(3) Universitas Sumatera Utara

Abstract


This article or writing aims to reveal the form of solidarity of the Madurese community in Watu Ulo Hamlet in the Pethik Laut tradition/ceremony. Researchers took this location as a research point because based on previous research, the literature on social solidarity in traditional community traditions is still limited. In addition, the researchers also studied the Pethik Laut in Watu Ulo Hamlet, Ambulu, Jember because so far the research on the Pethik Laut in Jember is still small. The problem is focused on the form of social solidarity of the Madurese community in Watu Ulo when carrying out this tradition. To approach this problem, Emile Durkheim's theoretical reference on the concept of social solidarity is used. The data were collected through the synthesis of online interviews and literature study, and analyzed qualitatively. This study concludes that attachment to values and social reality also forms solidarity. For example, there is a form of social solidarity among the Madurese in this tradition, namely solidarity in determining and preparing ceremonies, such as withdrawing funds, making food, and managing activities. Thus, the social solidarity of the Madurese community is included in the Durkheim type of mechanical solidarity.

Keywords


Notary; State Administrative Court; Notary Supervisory Board

Full Text:

PDF

References


Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance. 2 (1): 147-161

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fahrul. (2018). Keputusan Majelis Pengawas Notaris Sebagai Bentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Jurnal Imiah Hukum Kenotaritan. 7 (2): 121-137

Fajar, M.N.D. & Ahmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fitri, I.M. Ismail, I. & Suhaimi. (2019). Pengawasan Dan Pembinaan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran di Kabupaten Aceh Timur. Syiah Kuala Law Journal. 3 (1): 53-62

Indoharto. (2003). Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kie, T.T. (2007). Studi Notariat Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.

Kurnia, A. (2017). Peranan Majelis Pengawas Wilayah atas Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris yang Tidak Membacakan Akta. Lex Renaissance. 2 (2): 354-370

Marpaung, M.M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Telah Diberhentikan Berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Jabatan Notaris. Jurnal Sapientia et Virtus. 4 (2): 103-120

Muis, A. (1990). Pedoman Penulisan Skripsi Dan Metode Penelitian Hukum. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Sakudu, K.E. & Safitri, W. (2017). Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Yuriska Jurnal Ilmiah Hukum. 9 (2): 65-78

Santiaji, D.R. (2020). Peran Majelis Pengawas Terhadap Ketaatan Notaris Dalam Upaya Penegakan Kode Etik. Aktualita. 3 (1): 365-381

Soekanto, S. (2008). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Tobing, G.H.S.L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Toruan, H.D.L. (2020). Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20 (3): 435-458

Trisnomurti, R & Suryawan, I.G.B. (2017). Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah Dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi Terhadap Notaris. Jurnal Notariil. 2 (2): 128-140

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU/III/2005.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i2.758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License