Analisis Yuridis Penghentian Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara

Rusdi Rusdi(1), Mahmud Mulyadi(2), Ibnu Afan(3),


(1) Universitas Islam Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Sumatera Utara
(3) Universitas Islam Sumatera Utara

Abstract


Tujuan penelitian ini mengenai pengaturan penghentian penyidikan, Implikasi yuridis dan Hambatan pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakuakn oleh penyidik Polisi di Ditreskrim Polda Sumut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual.  Jenis dan sumber data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi mengacu pada KUHAP yang didasari pada tiga alasan, yaitu tidak tedapat cukup bukti, perbuatan tersebut tidak termasuk dan demi hukum. Penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi dominan karena tidak terdapat cukup bukti. Implikasi   yuridis   terhadap penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi karena tidak cukup bukti, maka penghentian penyidikan dapat bersifat sementara ataupun selamanya. Hambatan dalam pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi adalah adanya anggapan dari masyarakat bahwa penghentian penyidikan didasari   pada   penyimpangan   kewenangan   yang   dilakukan   oleh   penyidik. Sehingga, hal ini menjadi hambatan tersendiri bagi penyidik dalam memutuskan penghentian penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya.

Keywords


Penghentian, Penyidikan,Tindak Pidana Korupsi.

Full Text:

PDF

References


Chazawi, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta; Raja Grafindo.

Hamzah, A, (2005). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional, Jakarta; Rajawali Press.

Ali, A. (2008) Menguak Tabir Hukum, Jakarta; Prenada Kencana Media Group.

Alfitra, (2012). Hapusnya Hak Menuntut Menjalankan Pidana, Depok; Raih Asia Sukses.

Sofyan, A (2013), Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Amiruddin dan Asikin, Z. (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Sunggono, B. dan Harianto, A. (2009), Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Handoyo, B.H.C, (2015). Hukum Tata Negara Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yokyakarta.

Cahyono, (2019). Model Mediasi Penal Dalam Penanggulangan Konflik Kekerasan Carok Masyarakat Madura Berdasarkan Local Wisdom, Deepublihs, Yokyakarta.

Darmodiharjo, D. & Shidarta (1995). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filosafat Hukum Indonesia, Gramedia, Jakarta,

Mansur, D.M.A. & Gultom, E, (2009). Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.

Samosir, D. (2013), Segenggam tetang Hukum Acara Pidana, Bandung; Nuansa Aulia.

Danil, E. (2011). KORUPSI, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Hartanti, E. (2012). Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

Mulyadi, L, (2013). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2013.

Harahap, M.Y. (2009). Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Hadjon, P.M. (1998). Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998.

Atmasasmita, R, (2012) Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Kencana Media Group, Jakarta.

Soekanto, S. (1984), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan, Rajawali Pers, Jakarta, 1984.

Soekanto, S. (1991), Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Soeroso, (2010). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; Rajawali Pers.

Shidarta, (2010) Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Komisi Yudisial, Jakarta.

Rumajar, J.O. (2014)., Alasan Penghentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Lex Crimen Vol. III/No. 4/Agus- Nov/2014. Fakultas Hukum Unsrat.

Larifah, M. (2012), Legalitas Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Negara Hukum Vol. 3, No. 1, Juni 2012.

Hadjon, P.M. (1994), Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Pidato Penerimaan jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya,.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke- IV.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jouncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

PerKap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.

Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penghentian Penyidikan.

Aminoer Rasyid, Kasus OTT Bupati Pakpak Barat, Pemkab Telah Kembalikan Uang, berita 21 Nov 2018, melalui: https://nasional. sindonews.co, diakses tanggal 2 Agustus 2019.

Baringin Lumban Gaol, Polda Sumut Bantah OTT Bupati Pakpak Barat Terkait Penghentian Kasus Isterinya, melalui: https://www.gatra. com, diakses tanggal 2 Agustus 2019.

Emerson Yunto, Mencermati Pemberian Kasus SP3 Korupsi, melalui: https://www.hukumonline.com, diakses tanggal 2 Agustus 2019.

Lizza Egeham, KPK Telusuri Suap Bupati Pakpak Barat Terkait Kasus Sang Isteri, berita 19 Nov 2018, melalui: https://www.liputan6.co.id, diakses tanggal 2 Agustus 2019.

Nanda Perdana Putra, Tewaskan Perampiok Dibekasi, Irfan diberi penghargaan Polisi, melalui: https://www.merdeka.com, berita Kamis, 31 Mei 2018, diakses tanggal 1 Agustus 2019.




DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v2i3.78

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)

Publisher: Mahesa Research Center

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License