Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Human Trafficking Berdasarkan Putusan (Nomor:3107/Pid.Sus/2018/PN Mdn)
(1) Universitas Prima Indonesia
(2) Universitas Prima Indonesia
(3) Universitas Prima Indonesia
(4) Universitas Prima Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, D. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Trafficking Anak Dan Perempuan. Jurnal Al’Adl, 9 (2): 230-237
Agus T, Sherly AP. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JH Ius Quia Iustum, 25 (2): 240-246
Bastianto N; M. Roesli. (2017). Analisa Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Jurnal Bina Mulia Hukum, 2 (1): 108-115
Chandrawaty, Y. (2020). Penegakan Hukum Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Perempuan Korban Human Trafficking Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17 (4): 465-470
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Damanik, J., & Siregar, T. (2014). PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN TRAFFICKING (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Binjai). JURNAL MERCATORIA, 7(2), 109-124. doi:https://doi.org/10.31289/mercatoria.v7i2.663
Daud, B.S, Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Indonesia. JPHI, 1(3): 352-365
Efendi, E. (2013). Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana. Jurnal Cita Hukum, 1 (1): 86-100
Efendi, J dan Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Farhana. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.
Juliantika, I.K.T.Y, Sepud, I.M, Sukadana, K. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2):374-378
Kamea, H.C. (2016). Penegakan Hukum Pidana Ter hadap Kejahatan Perdagangan Orang Menurut Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007. Lex Crimen, 5 (2): 128-132
Nuraeny, H. (2012). Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan. Jakarta: Gramata Publshing.
Nuraeny, H. (2013). Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika.
Nuraeny, H. (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Bandung: Rajawali Press.
Prakoso, A.R., & Nurmalinda, P.A. (2008). Kebijakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.4 (1): 1-8
Rachmad, S. (2003). Dagang Manusia (Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.
Septiadi, B & Sopoyono, E. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (human trafficking) di Indonesi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3 (1): 351-357
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum Edisi Kelima. Jakarta: Rineka Cipta.
Syapriani, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Human Trafficking. Jurnal Ius Poenale, 1 (2): 102-110
DOI: https://doi.org/10.34007/jehss.v4i3.841
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International Public License